Penderita Gangguan Pencernaan yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 produksi Sinovac mulai beredar di Indonesia. Namun ada beberapa kategori yang tidak bisa mendapatkannya, salah satu diantaranya yaitu orang dengan gangguan gastrointestinal atau gangguan saluran cerna tertentu.
Sebagaimana yang disampaikan Konsultan gastroentero-hepatologi sekaligus ketua umum PB PEGI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, MMB, SpPD, K-GEH, FACP, FACG, FINASIM dalam sebuah wawancara, vaksinasi Covid-19 tidak dapat dilakukan pada pasien yang menderita penyakit gastrointestinal kronis atau tidak terkontrol. Salah satu penyakit tersebut yaitu Inflammatory Bowel Disease (IBD) yang juga disebabkan oleh gangguan autoimun, dimana penyakit IBD tersebut dalam kondisi akut dan dalam terapi yang tidak boleh menerima vaksin. Sementara gangguan saluran cerna lain seperti maag diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, selama tidak memiiki riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya.
Pada normalnya, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), vaksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun. Biasanya peserta akan menerima penjelasan setelah dia setuju untuk mengikuti aturan dan jadwal vaksinasi. Peserta juga harus mengetahui bahwa penyuntikan berlangsung dua kali dengan jarak dua minggu.
Prof Ari juga menjelaskan bahwa vaksinasi ini merupakan upaya pembentukan antibodi di dalam tubuh guna mencegah terinfeksi virus SARS-Cov2. Oleh sebab itu, bagi orang-orang yang sedang dalam kondisi sehat dan tidak sedang menderita penyakit kronis disarankan untuk menerima vaksin, serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Salam sehat.
Sumber:
https://lifestyle.kompas.com/read/2021/01/14/162753920/penderita-gangguan-pencernaan-yang-tidak -boleh-divaksin-covid-19
Ilustrasi: freepik.com