Pedoman Klinis dan Prosedural untuk Unit Endoskopi Saluran Cerna pada Masa Pandemi Covid-19

Penyakit COVID-19 dinyatakan sebagai kondisi darurat kesehatan nasional dan pandemi. Pedoman ini ditulis berdasarkan pada sistem peringatan World Health Organization (WHO) dan dapat diperbaharui berdasarkan pada situasi kesehatan masyarakat yang sedang berkembang. Isi dan rekomendasi dalam pedoman ini berupa interpretasi dari informasi terbaik yang telah dipublikasikan para ahli.
Pedoman ini dimaksudkan untuk melengkapi informasi namun tidak menggantikan rekomendasi yang relevan ataupun kebijakan dari institusi terkait penyakit infeksi. Harap mempertimbangkan rekomendasi ini untuk diterapkan pada unit anda sesuai dengan sumber daya dan strategi pencegahan infeksi.

Kondisi COVID-19 Saat Ini dan Risiko Penularan
• WHO memperkirakan angka kematian hingga tanggal 3 Maret 2020 sebesar 3,4-8%
• Mekanisme transmisi COVID-19 adalah sebagai berikut:
“COVID-19 ditransmisikan melalui droplet dan benda sekitar yang terkontaminasi virus (fomites) saat berkontak dekat dengan seseorang yang telah terinfeksi. Belum ada laporan terkait transmisi melalui udara (airborne) sebagai mekanisme utama dari transmisi virus ini dan belum tersedia bukti yang sahih akan hal tersebut. Namun, tetap menjadi pertimbangan untuk beberapa prosedur di fasilitas kesehatan yang dapat menghasilkan aerosol. Beberapa studi laporan kasus menyatakan bahwa virus ini dapat diidentifikasi dan viable dalam sampel feses pasien yang terinfeksi. Akan tetapi rute fecal-oral tidak diduga menjadi mekanisme transmisi COVID-19; Peran dan signifikansi untuk COVID-19 masih terus dalam proses pencarian.1
“Kami telah mengisolasi virus SARS COV2 dari feses yang mengonfirmasi adanya pelepasan virion pada saluran cerna. Oleh karena itu, penularan fecal-oral dapat menjadi rute tambahan untuk penyebaran virus”.2
• Sebagian besar pasien memiliki keluhan berupa demam (98,6%), kelelahan (69,6%) dan batuk kering (59,4%) dan gejala konstitusional lainnya. Akan tetapi, banyak pasien yang juga mengalami keluhan gastrointestinal seperti diare (10,1%) dan mual (10,1%).3
• Cara penularan potensial selama tindakan endoskopi saluran cerna dapat terjadi melalui sekresi saluran pernapasan saat melakukan tindakan endoskopi saluran cerna atas (esofagoduodenoskopi) dan paparan terhadap feses saat melakukan tindakan kolonoskopi (inhalasi, percikan ke konjungtiva dan sentuhan langsung).4,5
• Untuk meminimalkan risiko inhalasi droplet, direkomendasikan menjaga jarak minimal sebesar
6 (enam) kaki atau 2 (dua) meter dari seseorang yang berpotensi terinfeksi
• Beberapa ahli memperkirakan masa inkubasi COVID-19 adalah sekitar 1-14 hari. Sebagian besar berlangsung sekitar 5 (lima) hari

Untuk mencegah penularan COVID-19 di unit endoskopi saluran cerna, beberapa langkah yang direkomendasi untuk diterapkan dan ditaati adalah sebagai berikut:

1). Seleksi dan Skrining Pasien
• Jika angka infeksi masih tinggi batasi tindakan untuk prosedur kegawatan seperti perdarahan saluran cerna, benda asing, kolangitis akut, tumor yang membutuhkan diagnosis histopatologis segera atau akses nutrisi
• Prosedur elektif sangat disarankan untuk ditunda sampai masa krisis SARS COV2 selesai
• Seluruh pasien harus diskrining untuk mengetahui riwayat perjalanan, adanya kontak dengan kasus yang telah terkonfirmasi, dan memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19. Jika ada, maka pasien diminta untuk menunda prosedur setidaknya selama 14 (empat belas) hari. Pasien dengan demam dan pasien dengan kelelahan/malaise, batuk dan/atau diare sebaiknya ditransfer ke instalasi gawat darurat (IGD) untuk manajemen lebih lanjut. Jika tidak ditemukan adanya riwayat perjalanan yang signifikan (misalnya kewarganegaraan Tiongkok dan orang asing dari negara-negara yang telah dilaporkan memiliki kasus COVID-19) maka tindakan dapat dilakukan pada pasien tersebut. Formulir penyaringan/skrining yang berisi informasi riwayat perjalanan, risiko paparan potensial dan adanya gejala pada pasien, harus diisi oleh pasien dan/atau pewawancara sebelum prosedur dikerjakan
• Selain formulir informed consent rutin, pastikan bahwa pasien atau anggota keluarga telah menandatangani “Informed consent untuk tindakan endoskopi saluran cerna saat krisis SARS-COV2.”4
• Direkomendasikan untuk melakukan skrining dengan foto thorax atau CT thorax ditambah dengan pemeriksaan rapid SARS-CoV2 atau dengan swab PCR disesuaikan dengan fasilitas yang ada
• Seluruh pasien dan kerabat (hanya satu orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap pasien) harus bersedia untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan minimal harus menggunakan masker bedah sebelum memasuki unit endoskopi

Tabel 1. Klasifikasi Jenis Tindakan Endoskopi

2. Ruang Endoskopi
● Batasi jumlah operasional ruang endoskopi untuk menjaga persediaan alat pelindung diri. Prosedur dikerjakan oleh ahli endoskopi terlatih (Konsultan) untuk membatasi waktu dan paparan prosedur (misalnya dengan membatasi keterlibatan fellow atau trainee).6,7
● Untuk kasus yang sangat dicurigai atau telah terkonfirmasi, prosedur harus dikerjakan di dalam ruangan bertekanan negatif.6,8
● Bersihkan seluruh permukaan ruang endoskopi dengan seksama setelah setiap prosedur selesai dikerjakan. Ganti semua tempat tidur dan bantal setelah masing-masing prosedur dilakukan. Disarankan untuk melakukan desinfeksi ke dinding ruangan, meja atau peralatan endoskopi dengan spray klorine. Setiap hari lantai dapat dibersihkan menggunakan deterjen yang mengandung klorin.8
● Pembuatan laporan hasil endoskopi dapat dilakukan di ruangan bersih terpisah dan disupervisi oleh ahli endoskopi.6
3. Proteksi Staf/Tenaga Kesehatan
• Setiap staf yang mengalami keluhan demam, kelelahan, batuk kering, diare atau riwayat kontak dengan pasien yang terinfeksi COVID-19 harus diidentifikasi dan dirujuk ke komite pengendalian infeksi untuk mendapat perawatan yang tepat
• Pemeriksaan suhu wajib dilakukan dengan termometer non-kontak untuk semua orang di awal hari kerja dan sebelum memasuki unit endoskopi
• Staf disarankan untuk berganti pakaian dengan pakaian yang telah disediakan rumah sakit pada saat memasuki unit endoskopi. Pakaian yang dipakai sebelumnya (pakaian dari rumah) harus disimpan dan kemudian digunakan kembali saat staf meninggalkan unit endoskopi (pada akhir hari kerja)
• Untuk pasien yang terkonfirmasi negatif atau memiliki risiko rendah, diperlukan perlindungan di Biosafety Level II untuk staf yang melakukan kontak langsung dengan pasien (Ahli Endoskopi, Ahli Anestesi, Perawat dan Asisten): gaun tahan air sekali pakai, masker N95/FFP2/FFP3 atau masker bedah, kacamata goggle, topi dan penutup sepatu selama prosedur.6,7,8
• Untuk kasus yang diduga berisiko tinggi atau telah terkonfirmasi, diperlukan perlindungan di Biosafety Level III untuk staf yang melakukan kontak langsung dengan pasien (Ahli Endoskopi, Ahli Anestesi, Perawat dan Asisten): gaun tahan air, perlindungan seluruh wajah/full face shield atau masker N95 dengan kacamata goggle dan sepatu boot, sarung tangan dua lapis, dan pembersih udara/ruang bertekanan negatif.6,7,8
• Diperlukan perlindungan di Biosafety Level III saat melakukan intubasi trakea, perawatan jalan napas dan pengisapan sputum bahkan pada pasien yang dicurigai risiko rendah atau tidak terkonfirmasi.3,8
• Staf penerima pasien juga harus dilindungi dengan minimal menggunakan masker bedah.3,8 Setelah seluruh prosedur dilakukan, semua alat pelindung diri (APD) harus dilepas dan dibuang dengan tepat yaitu di tempat sampah infeksius dan mengikuti kebijakan institusi yang berlaku. Tangan dan area yang terbuka harus segera dicuci dan didesinfeksi. Masker bedah diperlukan di semua area unit.
• Area shower/westafel harus tersedia dan mudah diakses jika terjadi kontak atau kontaminasi

4. Ruang Tunggu dan Area Pemulihan
• Ruang tunggu harus memiliki ruang yang cukup, setidaknya jarak antara satu pasien dengan pasien lainnya adalah 3-6 kaki atau 1-2 meter untuk mencegah inhalasi droplet
• Area pemulihan harus memberikan privasi dan ruang yang cukup, minimal 6 (enam) kaki atau 2 (dua) meter di antara satu pasien dengan pasien lainnya untuk menghindari inhalasi droplet dan untuk pemantauan serta perawatan

5. Cakupan/Pemrosesan Aksesori dan Desinfeksi
• Untuk risiko rendah, pemrosesan ulang dilakukan setelah melakukan standar pencegahan universal
• Untuk risiko tinggi atau kasus terkonfirmasi, diperlukan 2 (dua) kali pemrosesan ulang
• Aksesori harus dibuang segera di tempat sampah infeksius yang sesuai dan mengikuti kebijakan institusi yang berlaku

Alur Kerja Diagnosis dan Terapi di Unit Endoskopi selama Krisis SARS COV2

Rekomendasi Penggunaan APD

Referensi
1. Rio C, Malani P. COVID-19-new insights on a rapidly changing epidemic. JAMA. 2020;323(14):1339-40. doi:10.1001/jama.2020.3072
2. Chiu PW, Ng SC, Inoue H, Reddy DN, HU EL, Cho JY, et al. Practice of endoscopy during COVID-19 pandemic: position statements of Asian Pacific Society for Digestive Endoscopy (APSDE-COVID statements). Gut. 2020;69(6):991-6. doi: 10.1136/gutjnl-2020-321185
3. Xiao F, Tang M, Zheng X, Liu Y, Li X, Shan H. Evidence for gastrointestinal infection of SARS-CoV-2. Gastroenterology. 2020;158(6):1831–3.e3. doi: 10.1053/j.gastro.2020.02.055
4. Zhang Yafei, Zhang Xiaodan, Liu L,Wang Hongling, Zhao Qiu. Suggestions of infection prevention and control in digestive endoscopy during current 2019-nCoV pneumonia outbreak in Wuhan, Hubei Province, China. Endoscopy. 2020;52(4):312–14
5. Report of WHO-China. Joint mission on coronavirus disease 2019 (COVID-19)
6. Sultan S, Lim J, Altayar O, Davitkov P, Feuerstein J, Siddique S, et al. AGA institute rapid recommendations for gastrointestinal procedures during the COVID-19 pandemic. Gastroenterology. 2020;S0016-5085(20)30458-3. doi 10.1053/j.gastro.2020.03.072
7. Soetikno R, Teoh AYB, Kaltenbach T, Lau JYW, Asokkumar R, et al. Considerations in performing endoscopy during the COVID-19 pandemic. Gastrointest Endosc. 2020;92(1):176-83. doi: 10.1016/j.gie.2020.03.3758
8. Gralnek IM, Hassan C, Beilenhoff U, Antonelli G, Ebigbo A, et al. ESGE and ESGENA position statement on gastrointestinal endoscopy and the COVID-19 pandemic. Endoscopy 2020;52(6):483-90. doi: 10.1055/a-1155-6229

Bagikan: