Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan

Berdasarkan Surat Edaran PB IDI No.02854/PB/A.3/03/2020, berikut Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Perhimpunan Profesi dibawah payung IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai langkah strategis dan taktis guna menurunkan angka penularan dan memutus penyebaran Covid-19 serta melindungi Dokter, Perawat, dan Petugas Kesehatan lainnya yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

1. Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Praktik
a. Seluruh pasien memakai masker bedah karena kita tidak tahu apakah seseorang sudah terinfeksi atau dalam masa inkubasi atau sudah terjangkit Covid-19. Dengan memakai masker bedah, maka droplet akan tertahan dan diserap masker sehingga petugas kesehatan yang berada di sekitarnya relative aman.
b. Dokter/petugas kesehatan memakai masker bedah saat memeriksa pasien dan tidak perlu memakai gaun pelindung.
c. Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.
d. Pada saat melakukan anamnesis, pasien dan dokter berjarak minimal 1 meter.
e. Jika melakukan pemeriksaan fisik harus memakai sarung tangan, bila perlu sensasi yang harus tidak pakai sarung tangan, cuci tangan sebelum dan sesudah tindakan.
f. Jika ada tindakan yang perlu membuka mulut pasien, petugas medis wajib menggunakan masker N95.
g. Jika ada tindakan yang menghasilkan aerosol, wajib mengginakan masker N95, memakai gaun, dan sepatu atau sandal khusus di tempat praktik dan pelindung mata.
h. Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan fisis.
i. Setelah praktik selesai, bersihkan benda-benda sekitar dengan desinfektan.
j. Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum dan sesudah pulang ke rumah.

2. Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Triase
a. Setiap pasien yang mendaftar ditanyakan apakah ada keluhan demam atau batuk atau sesak napas.
b. Pasien bergejala infeksi saluran pernapasan dipisahkan dengan pasien umum lainnya.
c. Bila pasien datang sudah terkonfirmasi Covid-19:
– Minta pasien segera memakai masker.
– Jaga jarak >1 meter dari pasien lain.
– Petugas memakai N95, gaun pelindung dan sarung tangan.
– Segerakan pasien untuk dirujukke rumah sakit rujukan atau sementara di ruang isolasi sampai mendapat rujukan.
– Petugas medis di ruang isolasi memakai APD sesuai dengan ketentuan Pengendalian & Pencegahan Infeksi (PPI) di ruang isolasi.

3. Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 di IGD
a. Pisahkan pelayanan pasien bergejala infeksi saluran napas dengan pasien umum lainnya.
b. Seluruh pasien memakai masker bedah.
c. Dokter/petugas kesehatan memakai masker bedah saat anamnesis maupun saat melakukan pemeriksaan dengan jarak 1 meter.
d. Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.
e. Untuk pemeriksaan yang membuat jarak dokter/petugas kesehatan dengan pasien <1 meter maka dokter/petugas kesehatan yang memeriksa memakai masker bedah, sarung tangan, gaun pelindung dan sepatu/sandal RS.
f. Untuk setiap tindakan/pemeriksaan yang mengharuskan pasien membuka mulut maka dokter/petugas kesehatan yang memeriksa memakai masker N95, sarung tangan, gaun pelindung dan sepatu/sandal RS.
g. Bila ada pasien yang harus menjalani inhalasi dengan nebulizer, maka tempatnya harus dipisahkan di ruangan yang berbeda dan sendirian untuk menghindari aerosol terhirup oleh orang di sekitarnya.
h. Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan fisis.
i. Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

4. Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Ruang Prosedur/Tindakan Operasi
a. Alur satu pintu (pintu yang sama antara petugas medis dan pasien).
b. Sebelum masuk dokter/petugas medis memakai APD lengkap sesuai dengan SOP kamar operasi dengan dokter spesialis dengan dokter spesialis anestesiologi, penata/perawat anestesi dan operator memakai masker N95.
c. Pasien masuk OK sudah memakai masker bedah.
d. Jika pasien yang dioperasi terkonfirmasi pasien Covid-19, maka dokter/petugas medis menggunakan APD sesuai dengan APD penanganan pasien Covid-19 di ruang isolasi.
e. Ketika intubasi bila memungkinkan menggunakan blasé disposable, bila tidak ada, dapat menggunakan blade biasa dengan selalu membersihkan atau mendesinfektan alat setelah digunakan dari pasien satu ke pasien selanjutnya. Teknik intubasi digunakan dengan Rapid Sequence Intubation (RSI) [Teknik ini durasi kurang 3 menit].

5. Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Ruang Rawat Biasa/Umum
a. Lakukan edukasi ketika batuk dan bersin setiap hari pada seluruh pasien.
b. Antisipasi keluhan kea rah COVID-19 setiap kunjungan pasien (visit).
c. Saat melakukan pemeriksaan yang membutuhkan jarak antara pasien dan petugas kesehatan <1 meter, maka sebaiknya pasien memakai masker bedah.
d. Dokter/petugas kesehatan selalu memakai masker bedah di setiap pemeriksaan dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan.
e. Dokter tidak perlu menggunakan sneli/jas dokter.
f. Dokter/petugas kesehatan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.

6. Alat Pelindung Diri Analis Laboratorium
a. Pengambilan darah menggunakan masker bedah, jas laboratorium biasa dan sarung tangan
b. Pengambilan specimen swab nasofaring dan orofaring: APD lengkap (masker N95, google, gaun, sarung tangan biasa, sarung tangan panjang, sepatu tertutup). Bila masker N95 tidak tersedua dapat diganti dengan masker bedah dan face shield.

7. Alat Pelindung Diri Radiografer
a. Masker bedah
b. Jas radiografer biasa

8. Kelompok lain – karyawan: cleaning service, satpam, petugas administrasi, pendamping orang sakit (POS)
a. Karyawan perlu diberikan edukasi mengenai cara penularan.
b. Karyawan menggunakan masker bedah ketika berinteraksi dengan pasien.
c. Karyawan diharapkan membawa baju ganti dan mengganti baju sebelum pulang ke rumah.
d. Cleaning service menggunakan saeung tangan biasa saat membersihkan.

9. Pedoman untuk Lift di Rumah Sakit
a. Jarak antar penumpang 1 meter.
b. Pembersihan lift (dinding dan tombol lift) dengan desinfektan setiap jam.

10. Pembersihan Alat-Alat
a. Alat-alat medis seperti stetoskop harus dibersihkan setiap selesai digunakan dari satu pasien ke pasien lain (seperti stetoskop, alat endoskopi, dan lainnya).
b. Cairan pembersih: Alkohol 70% atau perendaman dalam cairan mengandung klorin.

Bagikan: