Varian baru virus corona, omicron sudah terdeteksi dibeberapa negara salah satunya adalah Indonesia. Tingkat penularan virus varian ini disebut sebagai salah satu yang paling cepat. World Health Organization (WHO) menyebutkan varian omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Sementara, di Indonesia sendiri kasus omicron pertama kali
Gejala COVID-19 dilaporkan makin beragam. Salah satu gejala yang dilaporkan adalah diare. Gejala diare ini bahkan tidak diikuti oleh gejala umum seperti demam, batuk, dan flu sama sekali. Lalu seperti apa diare pada penderita COVID-19? Konsultan gastroentero-hepatologi sekaligus ketua umum PB PEGI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, MMB, SpPD, K-GEH, FACP,
Risiko penularan virus corona antara pasien dan dokter terbilang cukup tinggi. Terutama sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakui bahwa virus ini dapat ditularkan melalui airborne atau udara dalam jumlah partikel yang lebih kecil. Proses penularan virus antara pasien dan dokter melalui airborne sendiri, sebagaimana yang dijelaskan oleh dokter spesialis penyakit dalam dan
Penyakit COVID-19 dinyatakan sebagai kondisi darurat kesehatan nasional dan pandemi. Pedoman ini ditulis berdasarkan pada sistem peringatan World Health Organization (WHO) dan dapat diperbaharui berdasarkan pada situasi kesehatan masyarakat yang sedang berkembang. Isi dan rekomendasi dalam pedoman ini berupa interpretasi dari informasi terbaik yang telah dipublikasikan para ahli. Pedoman ini dimaksudkan untuk
Berdasarkan Surat Edaran PB IDI No.02854/PB/A.3/03/2020, berikut Petunjuk Pencegahan Penularan Covid-19 untuk Petugas Kesehatan yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Perhimpunan Profesi dibawah payung IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai langkah strategis dan taktis guna menurunkan angka penularan dan memutus penyebaran Covid-19 serta melindungi Dokter, Perawat, dan Petugas
1. Pemilihan Pasien a. Membatasi tindakan hanya untuk tindakan-tindakan urgent seperti perdarahan, kolangitis, benda asing, akses nutrisi atau sesuai pertimbangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) b. Tindakan-tindakan elektif sedapat mungkin ditunda/dilakukan penjadwalan ulang c. Seluruh pasien yang menjalani tindakan endoskopi harus dievaluasi untuk riwayat kontak dengan pasien suspek Covid-19, gejala-gejala yang mengarah