Protokol Tindakan Endoskopi di Pusat Endoskopi Saluran Cerna dalam Konteks Kewaspadaan Infeksi Covid-19
1. Pemilihan Pasien
a. Membatasi tindakan hanya untuk tindakan-tindakan urgent seperti perdarahan, kolangitis, benda asing, akses nutrisi atau sesuai pertimbangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
b. Tindakan-tindakan elektif sedapat mungkin ditunda/dilakukan penjadwalan ulang
c. Seluruh pasien yang menjalani tindakan endoskopi harus dievaluasi untuk riwayat kontak dengan pasien suspek Covid-19, gejala-gejala yang mengarah ke Covid-19 (batuk, pilek, sesak nafas dan demam), riwayat bepergian ke luar negeri pada saat sign in dan tertulis di catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT)
d. Seluruh pasien dan pengantar harus dilakukan pemeriksaan suhu
e. Apabila terdapat kecurigaan/suspek Covid-19 dilakukan transfer ke IGD
2. Ruang Endoskopi
a. Disinfektan kamar endoskopi dilakukan setiap kali selesai prosedur endoskopi
b. Disinfeksi alat dilakukan sesuai standar kecuali pada kasus-kasus risiko tinggi dilakukan 2 (dua) kali tindakan disinfeksi
c. Staf, dokter atau perawat yang memiliki gejala-gejala demam, batuk, pilek disarankan untuk tidak datang ke ruang prosedur